设为首页 - 加入收藏   
您的当前位置:首页 > 综合 > Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA 正文

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

来源:安卓系统quickq下载 编辑:综合 时间:2025-05-23 06:22:01
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载百度 Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA

"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.

Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW

Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.

"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.

Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.

热门文章

0.1095s , 9060.46875 kb

Copyright © 2025 Powered by Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA,安卓系统quickq下载  

sitemap

Top