Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
下一篇:3 Pilihan Resep Serundeng Kelapa yang Mudah dan Praktis
相关文章:
- Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel
- Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
- Pemandu Wisata Ancam Usir Turis dari Bus jika Tak Beli Suvenir Mahal
- 20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
- Jerman Muak, Sebut Hanya Sanksi Inilah Kunci Menundukkan Rusia
- Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- 7 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Kurma, Superfood Kaya Manfaat
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
相关推荐:
- Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- BPBD DKI: Operasi Cuaca Dilakukan 2
- Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- 中央圣马丁艺术与设计学院研究生专业介绍
- 390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
- 3 Pilihan Resep Serundeng Kelapa yang Mudah dan Praktis
- 美国建筑学专业排名院校详解
- 美国大学建筑设计排名及申请要求汇总
- Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
- Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- 申请圣马丁时装设计学校留学怎么样
- Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri
- VIDEO: Semarak Parade Imlek Meriahkan Chinatown New York
- Malam Tahun Baru 2025, LRT Sumsel Tambah Jadwal Operasional Hingga Tengah Malam